FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan memorandum. Lewat memorandum itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta seluruh jajarannya menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif caleg, maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa itu merupakan hal biasa. Menurut dia memorandum itu dikeluarkan untuk mencegah praktik kriminalisasi atau saling jegal di antara peserta pemilu.
”Memang sejak dulu begitu. Karena sering kali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian tidak terbukti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin (21/8).
Akibatnya tujuan pemilu untuk menghasilkan pimpinan dan wakil rakyat yang berkualitas terganggu. Sebab pihak-pihak yang dikriminalisasi kadang tercoreng namanya hingga tidak terpilih. Untuk itu, perlu ada memorandum.
"Kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai. Yang pilpres dan legislatif sampai dengan tanggal 14 Februari," imbuhnya.
Kemudian setelah itu pemilihan umum kepala daerah sampai November tahun depan.
Meski begitu, Mahfud menegaskan, memorandum yang dikeluarkan oleh Kejagung hanya menunda.
”Itu hanya ditunda, ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” bebernya.