Cegah Saling Jegal Peserta Pemilu, Pemeriksaan Perkara Dugaan Korupsi Ditunda

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

”Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan kedepannya,” ungkapnya.

Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat. Relasi kuasa sulit dihindarkan.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo pun mengamini. Dia bahkan menyebut, bahwa keputusan MK tersebut dapat berpotensi membahayakan keselamatan para pelajar maupun mahasiswa.

Apalagi, sejatinya pemilih pemula tak sebanyak itu di jenjang pendidikan dasar. Yang ada, kebanyakan siswa TK hingga SMP belum. Begitu pula untuk mereka yang duduk di bangku SMA.

”Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye, terutama saat proses pembelajaran sedang berlangsung,” keluhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar pemerintah mencari jalan agar bisa merevisi keputusan MK tersebut. Kalau pun sulit dilakukan, maka Bawaslu Pusat dan Daerah harus mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri.

Termasuk, menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum saat berlangsung kampanye di sekolah atau kampus.

Kritikan senada turut disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Ia khawatir, kampanye di satuan pendidikan justru akan mengganggu proses belajar dan mengajar.

”Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” ujarnya.

Memang, ada diskusi soal izin atau persetujuan dari penanggung jawab tempat. Namun, menurut dia, hal ini tidak akan mudah bagi kepala sekolah. Mereka akan sulit menolak, apalagi jika diperintahkan secara struktural dari Pemda dan dinas pendidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan