Cegah Saling Jegal Peserta Pemilu, Pemeriksaan Perkara Dugaan Korupsi Ditunda

  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Sejatinya, lanjut dia, norma tersebut sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu. Namun, MK memberikan penegasan dengan sejumlah ketentuannya. Yakni larangan penuh di tempat ibadah dan dibolehkan di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.

Soal teknisnya, dia belum bisa membeberkan. Saat ini, revisi PKPU masih dibahas. ”Nanti akan disesuaikan (dengan putusan MK),” jelasnya. (far/mia/syn/jpg/ham/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan