Sejatinya, lanjut dia, norma tersebut sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu. Namun, MK memberikan penegasan dengan sejumlah ketentuannya. Yakni larangan penuh di tempat ibadah dan dibolehkan di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.
Soal teknisnya, dia belum bisa membeberkan. Saat ini, revisi PKPU masih dibahas. ”Nanti akan disesuaikan (dengan putusan MK),” jelasnya. (far/mia/syn/jpg/ham/fajar)