FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan Polda Sulsel inisial FM terus dikawal. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggandeng LPSK dan UPTD PPA Makassar untuk mengawal perkara ini.
Wadir LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, pihaknya telah mengangkat kuasa terhadap korban. Komunikasi dengan Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar sudah dilakukan.
"Kami kontak UPT PPA Makassar agar korban dipindahkan dari Rutan Mapolda ke rumah aman," kata Azis, Senin, 21 Agustus.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti juga mengaku, terkejut mendengar adanya seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk.
Bahkan memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan.
Menurutnya, tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan. Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal 2 berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman. Kompolnas juga meminta kawan-kawannya yang bertugas saat itu serta atasan langsung untuk diperiksa karena dianggap membiarkan terjadinya eksploitasi seksual kepada korban," ucapnya.