Legislator Desak Pemprov DKI Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK

  • Bagikan
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

Direncanakan, nantinya pemilik kendaraan tak lolos uji emisi harus membayar denda antara Rp200 hingga 400 ribu.

Kemudian, pihaknya juga setuju dengan adanya usulan uji emisi yang dijadikan syarat perpanjangan STNK sebagai tindakan tegas lainnya yang masih dalam tahap kajian.

"Hingga kini kami masih fokus di uji emisi, karena baru lima persen kesadaran masyarakat untuk mau melakukan uji emisi," katanya. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan