Perkara PDAM Makassar Dilimpahkan dari Kejati Sulsel ke Pengadilan 

  • Bagikan
Ilustrasi - Suasana rilis pengungkapan kasus dugaan korupsi oleh tim jaksa di Teras Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga terdakwa baru atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar Periode 2016-2019.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan hari ini (Selasa), tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, di Makassar, Selasa.

Tiga orang mantan direksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak 2017-2019, dan premi asuransi AJB Bumi Putera untuk dwiguna jabatan wali kota serta wakil wali kota tahun 2016-2019.

Ketiga terdakwa masing-masing mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018-2019 Hamzah Ahmad (HA), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 Tiro Paranoan (TP), dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 Asdar Ali (AA).

Dari perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar.

Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan