Uji Materiel UU Pemilu soal Batas Usia Capres/Cawapres, Fajar Laksono: MK Diawasi Semua Mata

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi pada uji materiel Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK sampai sejauh ini tetap tegak lurus dan bekerja secara profesional serta independen berdasarkan konstitusi.

"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak. Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Fajar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Dia mengatakan tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.

"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan terdapat sembilan gugatan uji materiel berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.

"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tetapi beragam-ragam petitumnya itu," katanya.

Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan lebih dulu, diregistrasi juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan