9 Anggota DPRD Sulsel Sepakati Usulan Interpelasi, Aturan Minimal 15 dari Dua Fraksi 

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Sulsel mewacanakan interpelasi. Hal itu terkait dengan mutasi, pengangkatan, pemberhentian jabatan ASN dan lain sebagainya yang diperlukan.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan, interpelasi ini sesuai dengan tata tertib yang ada itu disyaratkan minimal diajukan oleh 15 anggota DPRD dengan variabelnya itu minimal lebih dari satu fraksi.

“Hari ini kita sudah buat usulan interpelasi yang dimaksud dan kita sudah berkomunikasi dengan berbagai anggota DPRD dan sebagian besar itu menyatakan kesetiaannya untuk menganjurkan interpretasi,” kata Arfandy ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, (23/8/2023).

Disebutkan, sembilan anggota DPRD Sulsel menyepakati usulan interpelasi yang terdiri dari dua fraksi.

Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2023 pasa 64 mengatur interpelasi, yakni paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi maka interpelasi bisa dilakukan. Sedangkan dalam Pasal 65 terkait pengajuan hak interpelasi.

Dijelaskan, DPRD Sulsel ingin mengetahui sebenarnya kebijakan berkaitan dengan mutasi pemberhentian maupun pengangkatan jabatan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pembinaan kepegawaian di Sulawesi Selatan Hal.

“Inilah yang mendorong kami sebagai anggota DPRD karena berbagai laporan yang masuk dari pegawai yang bersangkutan, miris juga kita mendengar bahwa sebagian banyak pegawai yang senior ini sudah mengabdi 30 tahun begitu ya tanpa alasan yang sah mereka itu di non jobkan,” kata Legislator Golkar ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan