Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pelaksanaan pilkada setelah pilpres, lanjut Ferry, dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, sangat penting pelantikan kada terpilih dilakukan paling lambat Januari 2025.
“Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah kerap mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal. Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasai antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala dsersh yang terpilih. Jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka pejabaran progrsm pemerintsh pusat di deersh kerap tidak efektif,” terang ferry.
Karena itu, lanjutnya, pelantikan kada terpilih hasil pilkada serentak 2024 paling lambat harus Januari 2025. “Sehingga solusi untuk itu, pertama, perlu perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024. Jika ditarik (dimajukan, red) jauh sebelum November 2024 maka proses sengketa hasil akan (punya waktu) panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan.”
Kedua, perlu juga mendesak MK untuk menangani sengjeta hasil pilkada dalam kategori penaganan khusus. Sebab jika MK menyesuikan penganan sengketa hasil mengikuti jadwal normal maka penyelesaian sengketa hasil bisa memakan waktu lama dan berpotensi tidak akan terjadu keserentakan pelantikan. (jpnn/fajar)