FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi membakar sampah. Bagi Anda warga DKI Jakarta, ancaman denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu menanti bagi yang nekat membakar sampah.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakatrta bakal menindak warga Jakarta yang membakar sampah. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu akan dikenakan bagi warga yang membakar sampah.
Satpol PP yang menjalankan penindakan berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.
"Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami, pasti kami tindaklanjuti. Seingat saya ada beberapa kasus di Jakarta Selatan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu 23 Agustus 2023.
Meskipun telah selesai membakar sampah, Pemprov DKI Jakarta tetap akan memberikan sanksi denda yang sama saat kedapatan membakar sampah.
Asep berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi udara.
"Seinget saya kemarin itu dendanya Rp100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” tutup Kepala Dinas Ligkungan Hidup.
Adapun membakar sampah organik seperti kayu, daun kering, dan sisa makanan, akan menghasilkan uap yang mengandung gas beracun.
Contohnya, karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan gas rumah kaca lainnya.
Selain itu, mengutip Halodoc, terdapat juga partikel kecil dalam asap yang jika terhirup akan sangat mempengaruhi kesehatan manusia, terutama pada sistem pernapasan.
Sementara itu, membakar sampah anorganik seperti plastik, bisa lebih berbahaya lagi. Pasalnya, plastik pada dasarnya sudah mengandung banyak bahan kimia, berbahaya.