Berstatus Tersangka Narkoba, Dua Anggota DPRD Sinjai Masih Terdaftar di DCS, Parpol Bilang Begini

  • Bagikan
Kamrianto dan Muhammad Wahyu

FAJAR.CO.ID, SINJAI--Bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung narkoba masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Partai politik asalnya bacaleg tersebut pun siap mencoretnya.

Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai memastikan calon legislatif (caleg) yang terjaring kasus narkoba dicoret sebagai peserta. Meski yang bersangkutan masih terdaftar dalam DCS.

Bacaleg PAN yang dimaksud adalah Kamrianto, bacaleg PAN Sinjai ini untuk daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong. Mantan Sekretaris PAN Sinjai ini dalam pengumuman DCS tercatat diurutan kelima.

Bukan hanya Kamrianto, anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu juga terjerat kasus yang sama. Wahyu terdaftar sebagai bacaleg Golkar Provinsi Sulsel. Namanya ada dalam DCS daerah pemilihan (dapil) Sulsel 5.

Dalam daftar DCS tersebut, Wahyu terdaftar sebagai bacaleg dengan nomor urut 3. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila menjelaskan, kasus yang menimpa anggota DPRD Sinjai aktif itu terjadi saat berkas DCS telah disetor ke KPU. Sehingga pihaknya tidak mencoret dan mengganti kandidat lain.

Kendati demikian, pihaknya telah bersurat ke DPW PAN Sulsel agar mantan Sekretaris PAN Sinjai dipecat sebagai kader.

"Kami sudah bersurat ke DPW untuk direkomendasikan ke DPP agar yang bersangkutan dihentikan sebagai kader telah mencoreng nama baik partai," beber Andi Mursila.

Oleh karena itu, keputusan pemecatan sisa menunggu dari DPP PAN. Setelah itu Kamrianto juga akan dicoret sebagai calon legislatif.

"Sekarang masih DCS, kami akan ganti beliau nanti saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)," ungkapnya.

Selain Kamrianto, caleg lainnya yang turut terjaring kasus narkoba adalah Muhammad Wahyu. Ia pun masih tercatat dalam DCS untuk DPRD Sulsel dapil Sinjai-Bulukumba.

"Kami tidak tahu soal itu, mungkin ada pertimbangan lain dari DPD I karena bukan kewenangan kami," ungkap Sekretaris Golkar Sinjai, Muh. Suyuti.

Diketahui Kamrianto dan Muhammad Wahyu terjaring kasus narkoba oleh Polda Sulsel. Keduanya pun ditetapkan tersangka dan harus menjalani rehabilitasi.

Namun, keduanya terpantau mengikuti upacara HUT ke-78 RI tangal 17 Agustus di halaman Kantor Bupati Sinjai.

Saat ini keduanya dikabarkan kembali menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan