Denny JA Tanggapi Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat di MK: Tiga Kesalahan jika Dikabulkan

  • Bagikan
Denny JA
Denny JA

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar usia capres dan cawapres maksimal 65 tahun dan melebihi usia itu dilarang menjadi capres dan cawapres ditanggapi Denny JA.

Menurut pendiri Lembaga Survey Indonesia (LSI) ini yang menanggapi pemberitaan terkait usia capres dan cawapres itu, terdapat tiga kesalahan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

Kesalahan pertama, beber Denny JA, pembatasan maksimal usia capres- cawapres 65 tahun mengabaikan fakta sejarah. "Ada contoh nyata presiden yang usianya di atas 65 tahun justru menjadi ikon dunia, seperti kasus Nelson Mandela di atas," jelasnya.

Dia mencontohkan Nelson Mandela. Menurut Denny, yang bersangkutan dihormati sebagai simbol perjuangan anti diskriminasi rasial tingkat dunia.

"Sejak tahun 2009, PBB menjadikan hari ulang tahunnya (18 Juli) sebagai hari internasional, Mandela’s Day. Bahkan UNESCO menulis merayakan Hari Internasional Nelson Mandela setiap tahun untuk menyoroti warisan seorang pria yang mengubah abad ke-20 dan membantu membentuk abad ke-21," jelasnya.

Mandela lahir di tahun 1918. Pada tahun 1994, ia terpilih sebagai Presiden Kulit Hitam Pertama di Afrika Selatan. Saat pertama kali menjadi presiden, usianya 76 tahun!. Apa jadinya jika ada aturan di sana bahwa batas maksimal menjadi calon presiden 65 tahun. Ujar Denny, dunia tak akan pernah memiliki riwayat legenda Nelson Mandela menjadi presiden!," kata Denny JA.

Nelson Mandela dicatat sejarah berhasil dan menjadi presiden dengan prestasi besar di Afrika Selatan. Berikut beberapa kontribusi positifnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan