Jukir Liar di F8 Pasang Harga Lebih dari yang Ditetapkan PD Parkir, Danny Pomanto: Anggap Sedekah

  • Bagikan
Jumpa pers pelaksanaan F8 di Anjungan Pantai Losari (Foto: Arya/Fajar)

"Tarif resmi parkir kendaraan roda empat (Mobil) Rp 5.000 dan roda dua (Motor) Rp 3.000,” kata Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Christopher Aviary, Rabu (23/8/2023).

Penetapan itu, kata dia, untuk menghindari adanya parkir liar. Ia menegaskan juru parkir yang resmi dilengkapi dengan kartu identitas.

“Ada tandanya kok! Ada tarif resminya, ini untuk mencegah kenaikan tarif pungutan liar dari oknum jukir yang mengaku, tanpa menggunakan Id-card resmi. Olehnya itu, kami siapkan jukir resmi dilengkapi karcis jasa parkir insidentil," tegasnya.

Adapun lokasi yang telah ditetapkan Perumda Parkir yakni, Taman Gajah, Taman Segitiga Jalan Metro Tanjung, Tugu Komodo, Jalan Yosef Latumahina, Jalan Maipa, Jalan Datumuseng, Jalan Muchtar Lutfi, Area Parkir samping Anjungan Losari.

"Kami sangat berharap masyarakat yang ingin mengunjungi F8, untuk parkir di tempat parkiran resmi dan sudah disediakan,” pintanya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang. Baik dari kepolisian dan dinas perhubungan. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan