FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr dr Agus Dwi Susanto, Sp. P(K), FISR, FAPSR mengatakan masker bedah masih bisa dipakai orang-orang saat kualitas udara berada pada kategori tak sehat atau masuk zona kuning.
"Tetapi kalau sudah oranye, merah, misalnya kalau bisa lebih tinggi maskernya (tingkat penyaring), karena lebih pekat kadar PM 2.5-nya," kata dia di Jakarta, Kamis.
Apabila merujuk pada indeks standar pencemar udara (ISPU), kategori kualitas udara tak sehat memiliki rentang nilai 1 - 50. Sementara bila tak mengandalkan alat melainkan pandangan mata, kualitas udara di lokasi dikatakan tidak sehat jika jarak pandang hanya sejauh 2,5 km. Kualitas udara di suatu kawasan bisa dikatakan sangat tidak sehat bila jarak pandang seseorang hanya sekitar 1,5 - 2,4 km.
Menurut Agus, idealnya saat menghadapi polusi udara, orang-orang perlu mengenakan masker dengan kemampuan filtrasi atau penyaring particulate matter (PM) 2.5, yakni indikator dalam polusi udara, seperti N95, KN95, KF94.
Hanya saja, sambung dia, masker jenis ini tidak diizinkan pada populasi sensitif, seperti wanita hamil, anak-anak, orang tua dan mereka dengan penyakit tertentu karena membuat lebih pengap akibat masker sangat ketat.
"Oleh karena itu pada kelompok sensitif disarankan masker lain yang bisa mem-filtrasi PM 2.5. Kalau tidak terdapat itu maka minimal pakai masker bedah biasa karena bisa memfiltrasi PM 2.5 sekitar 50 persen," ujar Agus.