Perkara PKPU, Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia

  • Bagikan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kanan) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan awak media usai agenda penandatanganan nota kesepahaman KY dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Amzulian menyampaikan hal tersebut ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman KY dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.

"Saya tidak menggurui soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tapi saya mengingatkan yang terakhir, soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang Pak Johanis (Wakil Ketua KPK), atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ," ucap Ketua KY.

Amzulian mengaku mendapat laporan terkait kejanggalan dalam proses perkara PKPU, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Ombudsman.

"Baik saya sebagai ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang (sebagai ketua KY), beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," imbuh dia.

Amzulian menyebut pihaknya tidak bisa bergerak lebih jauh dalam hal pengungkapan suatu kasus, sehingga dia meminta KPK untuk mendalami itu dengan mulai mengusut dari pihak yang mengusulkan PKPU.

"Bagaimana di situ, silahkan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU," kata Amzulian.

Menurut dia, dugaan mafia PKPU ini dapat menjadi ladang baru bagi KPK untuk diungkap. Ia pun menyebut lembaganya siap bekerja sama.

"Misalnya, nih, contoh: dia punya utang hanya Rp1 miliar, tapi dia kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar, dengan alasan PKPU," jelas Amzulian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan