Rocky Gerung Digugat Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup, Pengamat: Hanya Terjadi di Negara di Bawah Kendali Diktator

  • Bagikan
Rocky Gerung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, gugatan tersebut meminta Rocky Gerung untuk tidak lagi menjadi pembicara.

"Akibat mabuk politik, seorang pengacara senior memelopori pelarangan berbicara seumur hidup di depan publik," ujar Gigin dalam cuitan Twitternya (24/8/2023).

Menurut Gigin, apa yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya kendali diktator yang memerintah secara tirani dan menindas.

"Kekonyolan ini hanya terjadi di negara monarki absolut atau yang di bawah kendali diktator seperti Stalin, Mao Zedong dll," tandasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung digugat agar tidak menjadi pembicara atau narasumber baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup.

Gugatakan itu dilayangkan advokat bernama David Tobing ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut dilayangkan, Kamis 3 Agustus 2023 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David meminta hakim menghukum Rocky agar tak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial dan menjadi pembicara seumur hidup.

Kabarnya, gugatan tersebut dilayangkannya terkait ucapan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

Dalam acara tersebut Rocky mengucapkan kata bajingan dan tolol saat membahas Jokowi. Ucapan itulah yang kemudian dipermasalahkan David.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan