Prof Juanda: Presiden Dianggap Menyimpang dari Haluan Negara dan Ternyata Terbukti Benar, Bisa Saja Diimpeach

  • Bagikan
Tangkapan layar - Presiden RI Jokowi -- (ANTARA/Andi Firdaus)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari menuturkan penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari jika presiden terpilih memiliki visi misi yang berbeda dengan PPHN.

Bahkan Qodari mengatakan pelanggaran terhadap PPHN bisa menjadi salah satu alasan seorang presiden bisa di impeachment atau pemakzulan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda mengatakan, soal problematik atau tidak bukan tergantung atau terletak pada ada atau tidaknya PPHN, melainkan tergantung pada menipis atau menguatnya komitmen untuk tetap konsisten menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh presiden dan MPR serta peraturan yang ditetapkan.

“Soal Presiden bisa di impeachment atau tidak tergantung pada regulasi yang kita buat, jika ada regulasi menyatakan presiden dianggap menyimpang dari haluan negara dan ternyata terbukti benar, bisa saja di impeach,” ujar Prof Juanda, Jumat (25/8).

"Tapi sepanjang belum ada regulasinya tentu tidak bisa di impeachment, soal impeachment tentu tidak boleh karena alasan politik tapi harus alasan hukum," sambungnya.

Prof Juanda menegaskan, pemakzulan terhadap presiden tidak boleh karena alasan politik, tetapi harus berdasarkan hukum, sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan