Terkendala Syarat Usia Menjadi Hakim Konstitusi, Fahri Bachmid Gugat UU Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengajukan Permohonan Pengujian Materiil "judicial review" terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi RI.

Perkara dengan register Nomor 81/PUU-XXI/2023, pada hari ini kamis, 24 agustus 2023 mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dalam mengajukan Permohonannya Fahri Bachmid menunjuk Advokat Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Agustiar, S.H., serta Nur Rizqi Khafifah, S.H.dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans Persidangan panel dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi, persidangan dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. sebagai Ketua Majelis; Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota.

Fahri Bachmid dalam pokok permohonan yang disampaikan dalam persidangan mengungkapkan bahwa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk undang-undang, dalam dua kali perubahan Undang-Undang, terhadap syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable.

Beberapa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim Konstitusi dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 16 ayat (1) huruf c Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; kemudian dalam UU No. 8 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) huruf d  Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; terahir dengan
UU No. 7 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (2) huruf d, disebutkan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang hakim konstitusi harus memenuhi syarat: berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
dan kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan dimana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim Konstitusi menjadi salah satu pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 (lima puluh lima) berpotensi akan diubah dan dinaikan menjadi 60 (enam puluh) tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan