Terkendala Syarat Usia Menjadi Hakim Konstitusi, Fahri Bachmid Gugat UU Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan

Fahri Bachmid berpendapat bahwa
Perubahan demi perubahan yang terus terjadi tentunya menciptakan ketidakkepastian hukum yang adil bagi dirinya. Dimana semakin jauh dan semakin lama untuk dapat menjadi hakim Konstitusi serta tidak ada kepastian hukum karena cenderung sering terjadi perubahan-perubahan, dan dalam batas penalaran yang wajar suatu ketika ketika dirinya menjadi Hakim Konstitusi, tentunya akan mengalami keadaan yang sama yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi.

Fahri Bachmid mengutip pendapat Saldi Isra dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 pada bagian Concurring Opinion, "Bahwa ada kecenderungan dari pembentuk undang-undang yang seringkali mengubah persyaratan usia minimum ataupun maksimum bagi pejabat publik yang telah diatur di dalam undang-undang tanpa memiliki landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas."

"Hal ini mengakibatkan potensial terjadinya ketidakpastian hukum bagi pejabat publik yang terkait, baik yang berkenaan dengan masa jabatannya ataupun yang berkenaan dengan kesempatannya untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, Ketidakpastian hukum ini kemudian dapat juga berimbas pada terganggunya kinerja pejabat negara yang bersangkutan, bahkan juga terhadap kinerja lembaga negara ataupun institusi yang dipimpinnya," ujar Fahri.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa terhadap adanya pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum dalam UU 7/2020 haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah. Setidaknya perlu adanya landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan