"Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses bargaining terhadap kepentingan pembentuk undang-undang atas Lembaga tersebut. Apalagi Lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun Lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya," tutup Fahri Bachmid. (*)
Terkendala Syarat Usia Menjadi Hakim Konstitusi, Fahri Bachmid Gugat UU Mahkamah Konstitusi
