FAJAR.CO.ID, GOWA -- Seorang pengendara mobil bernama Dinar yang melintas di Kabupaten Gowa dijerat sanksi tilang oleh anggota Satuan Lantas Polres Gowa, pada Rabu (23/8/2023).
Nahasnya bagi pengendara mobil, dia diminta oleh oknum Polisi untuk membayar denda tilang ke rekening pribadi.
Hal tersebut diungkapkan orang tua Dinar bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.
Untuk diketahui Dinar merupakan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota Lalulintas Polres Gowa.
"Anak saya ditilang oleh anggota Polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," ujar Daeng Pasang, Sabtu (26/8/2023) siang
Diceritakan Daeng Pasang, anaknya ditahan di depan salah satu bank yang tidak jauh dari Kantor Polres Gowa. Saat itu anaknya bergerak dari arah Kabupaten Gowa menuju Kota Makassar.
"Mereka mau ke kantornya di Dinas Peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honorer di Peternakan Provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan," lanjutnya.

Di atas mobil, kata dia, selain anaknya ada diatas mobil itu, ada sepupu Dini bernama Vina yang membawa mobil dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dina (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun," bebernya.
Tambahnya, pada surat tilang yang diterima anaknya, tidak ada bukti pelanggaran yang dicatat oleh oknum Polisi tersebut.
"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," Daeng Pasang menuturkan.
Singkatnya, anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.
"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," ungkapnya.
Merasa janggal, Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu," tukasnya.
Setelah itu, oknum Polisi yang menilang anaknya meminta untuk melakukan transfer denda ke sebuah nomor rekening atas nama Hermawati.
"Jadi ditanya lagi, kau mau transfer di mana? Langsung dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta, kemudian bilang oh iya gampang mi kalau di sini," katanya mengikuti gaya bicara oknum Polisi.
Akhirnya, lanjut Daeng Pasang, anaknya mengirim sejumlah uang yang dimaksud sebelumnya ke rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp 350 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso meminta masyarakat, agar melaporkan oknum Polisi yang meminta uang jika melakukan tilang di jalanan.
Hal itu ditegaskan Setyo saat mengeskpose data Operasi Patuh Pallawa 2023 di Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Juli lalu.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui (oknum polisi minta uang) silakan lapor ke Propam. Karena Propam yang mengawasi dari pada anggota-anggota nakal," tegas Setyo.
Dikatakan Setyo, jika ada yang meminta uang saat melakukan operasi di jalan, maka akan diselidiki oleh pihaknya.
Jika terbukti, kata Setyo, maka akan dilakukan sanski tindak tegas kepada anggota yang nakal tersebut.
"Terkait dengan tilang dan meminta uang disaat operasi itu lapor, nanti kira selidiki dan telusuri, apabila itu memang terbukti maka kita tidak segan-segan tindak tegas anggota yang nakal itu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)