FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari kembali menegaskan bahwa PPHN membawa dampak yang problematik. Pasalnya, berpotensi bisa dijadikan instrumen politik bagi MPR untuk melakukan pemakzulan bagi presiden jika tidak sejalan dengan PPHN.
Hal itu dikatakan Qodari dalam merespon pernyataan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang menyebut PPHN hanya membahas filosofi bernegara dan tidak membicarakan teknis soal impeachment bagi presiden.
“Maksud saya begitu ada PPHN, itu membuka ruang bagi presiden petahana jika itu dianggap tidak sesuai dengan PPHN (bisa) di impeachment. Ini kan gerakan politik ya,” ujar Qodari kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Qodari, PPHN akan menjadi alasan politis dari DPR, MPR untuk menurunkan jabatan seorang presiden, padahal seharusnya pemberhentian presiden bukan karena alasan politis melainkan karena pelanggaran hukum.
Hal itu terlepas apakah presiden melanggar PPHN atau tidak, kata Qodari, juga dapat menuai polemik di masyarakat, seberapa jauh presiden melanggar PPHN karena tidak ada ukuran baku yang dapat menjadi dasar rujukan.
“Jadi apakah memang betul-betul 100% bertentangan dengan PPHN atau tidak atau cuma 50% atau cuma 25%, itu kalau MPR berkehendak maka kemudian bisa dijadikan dasar gitu loh, di situ bahayanya PPHN. Itu sebetulnya karena bisa menimbulkan ruang bagaimana faktor politik untuk adanya impeachment gitu loh,” paparnya.
Dikatakan Qodari, meski ada pasal terkait impeactment yang sudah mengatur presiden dapat dilengserkan dengan alasan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945, presiden juga berpotensi dapat diturunkan apabila terbukti melanggar haluan negara.