FAJAR.CO.ID, GOWA -- Heboh di Kabupaten Gowa dugaan pungli yang dilakukan oknum Polisi Lalulintas yang sedang bertugas pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak langsung turun gunung mengecek anggotanya.
Dia pun melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pungli melalui Si Propam Polres Gowa tidak lama setelah pemberitaan di media viral.
"Hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ," ujar Reonald saat ditemui di kantornya, Minggu (27/8/2023) siang.
Dibeberkan Reonald, saat itu anggotanya murni ingin memberikan bantuan kepada pelanggar yang saat itu membawa anak kecil.
"Karena murni dari anggota tersebut untuk membantu pelanggar. Karena itu permintaan pelanggar dan keluarga pelanggar," Reonald menuturkan.
Sebelumnya, seorang pengendara Mobil bernama Dinar yang melintas di Kabupaten Gowa dijerat sanksi tilang oleh anggota Sat Lantas Polres Gowa, pada Rabu (23/8/2023).
Nahasnya bagi pengendara mobil, dia diminta oleh oknum Polisi untuk membayar denda tilang ke rekening pribadi.
Hal tersebut diungkapkan orangtua Dinar bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.
Untuk diketahui Dinar merupakan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota Lalulintas Polres Gowa.
"Anak saya ditilang oleh anggota Polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot Brong," ujar Daeng Pasang, Sabtu (26/8/2023) siang
Diceritakan Daeng Pasang, anaknya ditahan di depan salah satu bank yang tidak jauh dari Kantor Polres Gowa.
Saat itu anaknya bergerak dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar.
"Mereka mau ke Kantornya di Peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honorer di Peternakan Provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya di tahan," lanjutnya.
Di atas mobil, kata dia, selain anaknya ada diatas mobil itu, ada sepupu Dinar bernama Vina yang membawa mobil dan satu lagi anak balita.
"Tiga orang diatas mobil saat itu, selain Dinar (Anak saya) ada juga sepupunya yang membawa mobil, namanya Vina. Karena Vina punya SIM dan STNK. Satunya lagi cucuku, umurnya belum genap setahun," bebernya.
Tambahnya, pada surat tilang yang diterima anaknya, tidak ada bukti pelanggaran yang dicatat oleh oknum Polisi tersebut.
"Itu polisi tilang anak saya, terus di surat tilangnya yang diberikan ke anak saya tidak ditulis nama dan jenis pelanggarannya," Daeng Pasang menuturkan.
Singkatnya, anaknya sempat bertanya kepada anggota lalulintas Polres Gowa berpangkat bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus di bayarnya.
"Awalnya anak saya di arahkan ke suatu tempat di polres Gowa, terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus di bayarnya, polisi itu bilang bayar Rp500 ribu," ungkapnya.
Merasa janggal, Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
"Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu, akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu," tukasnya.
Setelah itu, oknum Polisi yang menilang anaknya meminta untuk melakukan transfer denda ke sebuah nomor rekening atas nama Hermawati.
"Jadi ditanya lagi, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi nabilang anakku terserah petunjuk ta, kemudian bilang oh iya gampang mi kalau di sini," katanya mengikuti gaya bicara oknum Polisi.
Akhirnya, lanjut Daeng Pasang, anaknya mengirim sejumlah uang yang dimaksud Sebelumnya ke rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp 350 ribu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)