Panglima TNI Minta Paspampres Praka RM Dihukum Mati, Pelaku Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh

  • Bagikan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. (Foto: Puspen TNI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur dihukum berat. Yudo memastikan kasus yang melibatkan oknum paspampres ini akan diselesaikan secara tegas.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).

Panglima TNI memastikan pelaku Praka RM akan dihukum berat atas tindakanya. Bahkan bisa dihukum mati.

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," jelas Julius.

Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan menginggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.m

Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.

Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.

Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.

Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version