Beli Senpi dari Tahanan Polda Metro Jaya, 4 Orang di Sulsel Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dan PJU Polda Sulsel saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/2023).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak empat orang pria di Sulsel harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan memiliki senjata api (Senpi).

Masing-masing keempat pria itu bernama Mahyudin Mahbub (35), Rosman (44), Risal Irwanto (45), dan Frilham Dwiyansyah (33).

Keempat pria tersebut ditangkap Resmob Polda Sulsel di beberapa daerah di Sulsel. Seperti di Gowa, Palopo, Toraja Utara, dan Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, Frilham Dwiansyah ditangkap di Makassar, sementara Risal Irwanto ditangkap di Toraja Utara.

Adapun Rosman ditangkap di Palopo, sementara Mahyudin Mahbub ditangkap di Gowa.

"Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Secara Ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," ujar Setyo saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/2023) jelang siang.

Dituturkan Setyo, penangkapan tersangka kepemilikan senpi ilegal merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan densus 88 terkait penangkapan terhadap tersangka Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal," ungkap Setyo. 

Dari hasil interogasi Hamka Yusuf, didapatkan keterangan, dirinya telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan satu lagi disimpan di kediaman orangtuanya.

"Yang bersangkutan telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan satu pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi kab. Pinrang," terangnya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan