Finalisasi Draf RUU ASN Untungkan Honorer, Penyelesaian Wajib Tuntas Paling Lambat Desember 2024

  • Bagikan
Ilustrasi-- Honorer. Foto: dok.JPNN.com

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 131A

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

"Bagi kami, Pasal 131A jadi pamungkas dalam RUU ASN ini khususnya penuntasan honorer. Sebab, Pemda tidak bisa berkutik lagi," pungkas Nur Baitih. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan