FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinilai lamban dalam menangani perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mendapat sorotan.
Dari informasi yang diterima fajar.co.id, perkara yang dinilai lamban ditangani penyidik itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan seorang sales perusahaan ternama di Makassar.
Sales berinisial MR dipolisikan oleh perusahaan karena diduga menggelapkan uang kantor sebesar Rp51.388.227.
MR dilaporkan dengan nomor laporan polisi SKTLK/B/ 724 / VIII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 12 Agustus 2023 lalu.
Hanya saja, hingga saat ini laporan polisi tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kuasa Hukum DT selaku pemilik perusahaan, Ananda Eka Saputra, saat ditemui awak media, mengaku belum mendapatkan perkembangan terkait kasus tersebut.
"Saya bertanya apa yang menjadi hambatan kepada penyidik atau tingkat kepolisian sehingga pelaporan yang telah dimasukkan ini tidak ditingkatkan ke BAP, cuma sebatas di SPKT," ujar Eka.
Dikatakan Eka, dua minggu merupakan waktu yang tidak etis bagi pihak Kepolisian yang tidak memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sesuatu yang ditakutkan Eka, jika nantinya pihak terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Di dalam KUHPidana itu, alasan dilakukannya penangkapan adalah yang pertama takutnya menghilangkan barang bukti. Kedua melarikan diri atau yang ketiga mengulangi kesalahannya," Eka menuturkan.
Tambahnya, wewenang dan tugas kepolisian sudah menjadi pengetahuan umum. Mengayomi dan menanggapi laporan dari pelapor. Kemudian menindaklanjuti pelapor.