"Ingat, dalam orang berperilaku di TNI, sudah ada aturan-aturan yang berlaku. Kami diikat lho, Delapan Wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta Marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka, yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD), dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS, yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
Korban, yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. (antara/fajar)