FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Tujuannya, memotong lamanya antrean keberangkatan haji di Indonesia.
Berdasar data Kementerian Agama (Kemenag), saat ini estimasi masa tunggu haji paling lama di Indonesia mencapai 47 tahun. Nyaris setengah abad. Daerah dengan masa tunggu paling lama itu adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lalu di Kabupaten Sidrap, Sulsel, masa tunggunya 46 tahun.
Untuk wilayah Jawa, masa tunggu berangkat haji juga lama. Yakni, DKI Jakarta mencapai 28 tahun, Jawa Tengah 32 tahun, Jogjakarta 33 tahun, dan Jawa Timur 35 tahun.
”Peminat haji di Indonesia itu luar biasa banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Hal itu juga berkaitan dengan risiko kesehatan para calon jemaah haji. Dengan masa tunggu yang sangat lama, mereka yang akan berangkat haji kian berumur. Semakin tua akan semakin berimplikasi terhadap kesehatan.
Data penyelenggaraan ibadah haji 2023 menunjukkan, jumlah jemaah haji Indonesia berusia lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen. Dari data yang sama, tercatat jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang dengan mayoritas lansia.
Secara epidemiologi, jemaah haji lansia disebut memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan mereka nonlansia. Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Menurut dia, ulama juga sepakat bahwa haji wajibnya hanya sekali seumur hidup. Karena itu, untuk kuota berikutnya, orang lain yang belum berhaji lebih berhak berangkat ke Tanah Suci daripada mereka yang pernah menunaikan ibadah haji. Kalaupun masyarakat merasa rindu pergi ke Tanah Suci, dia menyarankan untuk umrah. Ibadah itu bisa dilakukan setiap saat dan tak ada pembatasan.
”Umrah itu haji kecil. Bedanya cuma nggak wukuf saja, yang lain sama,” ungkap mantan Mendikbud itu.
Muhadjir mengaku baru sekali naik haji. Sebab, dia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
”Sekali seumur hidup saja, saya kira cukup. Saya selama menjadi menteri, alhamdulillah tidak pernah naik haji,” ungkapnya.
Sementara itu, gagasan haji dibatasi hanya satu kali seumur hidup dinilai kurang tepat. Sebab, di UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur bahwa orang bisa daftar haji kembali setelah 10 tahun. Ketentuan itu dinilai sudah bisa mencegah terjadinya antrean yang panjang.
Pengamat haji Ade Marfudin mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah sekarang adalah bagaimana aturan tersebut bisa berjalan efektif. Jangan sampai ada orang bisa berkali-kali berhaji, padahal belum 10 tahun.
”Kecuali bagi para petugas haji, pembimbing, dan sejenisnya yang memang dibolehkan sesuai undang-undang,” katanya kemarin. (jp/rdi)