Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram

  • Bagikan
Ilustrasi Judi online kembali marak belakangan ini. (MooChowChow).

Sementara itu, HF, suaminya SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun, ia enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi daring, melainkan produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.

"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Fadillah. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan