FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria bernama Andi Firman (23) di Kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penipuan terhadap seorang perempuan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, Firman ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Tamalanrea pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 01.55 wita.
Dikatakan Lando, Firman ditangkap atas laporan Polisi Nomor:STTLP/B/719/VlII/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 12 Agustus 2023.
Firman yang merupakan seorang wiraswasta, kata Lando, melancarkan aksi jahatnya pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Terlapor atas nama akun facebook Sri Wulandari melakukan tindak pidana penipuan," ujar Lando kepada fajar.co.id, Selasa (29/8/2023) malam.
Diceritakan Lando, awalnya korban melihat iklan info lowongan kerja Makassar di facebook pelaku.
"Kemudian korban mengirimkan chat melalui messenger kepada pelaku dan dijanjikan pekerjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan," lanjutnya.
Tambah Lando, korban dijanjikan untuk bekerja sebagai penjual es teler.
Karena korban tidak memiliki kendaraan, pelaku menawarkan untuk menjemput korban di indekos miliknya.
"Setelah itu pelaku membawa korban ke Jalan Perintis Kemerdekaan untuk mengambil pesanan di Minimarket berupa minuman," ucapnya.
Di situ, dituturkan Lando, pelaku meminjam Handphone korban dengan alasan, Handphone pelaku lowbet.
"Korban disuruh masuk mengambil minuman pesanan terlapor," ungkapnya.
"Setelah korban masuk dan menanyakan pesanan pelaku, ternyata tidak ada kemudian korban keluar dan pelaku sudah tidak ada," sambung Lando.
Di hadapan Polisi, Firman mengaku perbuatannya menipu korban dengan menawarkan pekerjaan.
"Firman menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial facebook dengan tag line, Siapa tau ada yang butuh pekerjaan, kebetulan bosku butuh," Lando membeberkan.
Saat ini, Firman sementara diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. (Muhsin/Fajar)