FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa asusila atau video sur kebaya merah.
Amar putusan untuk para pemeran video kebaya merah dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri, Selasa (29/8). Pemeran video kebaya merah AH dan ACS saat di Mapolda Jatim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua, Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Syaifuddin.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda itu tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Sementara itu. untuk terdakwa ketiga yang disidang terpisah, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.