Heboh Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Asrul Sani Berharap Pasal KUHP Militer Diterapkan

  • Bagikan
Waketum PPP Asrul Sani menilai jangan khawatir berlebihan atau lebay soal Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Asrul Sani, memberikan komentar terkait aksi tak terpuji yang dilakukan oknum Paspampres terhadap pemuda asal Aceh belum lama ini.

Tidak sedikit yang setuju dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono soal hukuman terhadap oknum Paspampres tersebut.

Pada peristiwa tersebut, Laksamana Yudo Margono langsung turun gunung.

Tidak tanggung-tanggung, dia memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

Menanggapi hal tersebut, Asrul Sani mengatakan apa yang dinyatakan Panglima TNI merupakan bukti keadilan masyarakat.

"Apa yg disampaikan Panglima TNI (soal) hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap tiga oknum TNI dalam kasus yang sebabkan matinya warga Aceh ini mencerminkan suara keadilan masyarakat," ujar Asrul Sani dalam cuitan Twitternya (30/8/2023).

Asrul Sani berharap, penyidik POM TNI menerapkan pasal KUHP Militer yang memang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Tentu memang diperlukan alat-alat bukti yang mendukungnya," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Imam Masykur dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.

Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban, video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan