Oknum Pegawai BUMN di Toraja Jadi Tersangka Bisnis Senpi Ilegal, Dibeli dari Anggota Polisi

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkap kasus perdagangan senjata api (senpi) ilegal saat jumpa pers di Mapolda Sulsel Selasa, 29 Agustus.(Abdul Majid/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api (Senpi) Ilegal. Empat pelaku berhasil diamankan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Lipu 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari. Selain itu, ada lebih puluhan kasus kejahatan lain berhasil diungkap.

"Dari hasil pengungkapan, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus menonjol yakni kepemilikan 4 Senpi Ilegal dari 4 tersangka berbeda, beserta puluhan amunisi tajam," ujar Setyo Boedi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel Selasa, 29 Agustus.

Kapolda mengatakan senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan identitas empat tersangka kasus Senpi Ilegal. Semuanya merupakan warga Sulsel yang berdomisili di Gowa, Toraja dan Makassar.

Tersangka perta adalah MM alias Mahyudin (35) wiraswasta beralamat di Jl Masjid Raya Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku ditangkap Tim Resmob di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api warna hitam merk baikal, satu magazane, satu holster warna hitam terbuat dari kulit.

Kemudian ada Rosman yang ditangkap di sebuah indekos Jl Mekar, Keurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Barang bukti yang disita polisi, satu pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226 warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam, lima butir amunisi tajam dan satu butir amunisi karet.

Lanjut tersangka berinisial RIB alias Risal Risal (45) adalah pegawai BUMN yang beralamat Jl Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara. I

a ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis baikal lokal warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam.

Terakhir, ada FD alias Ilham Ilham (33) wiraswasta beralamat di Jl Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makassar. Ilham ditangkap di rumahnya dengan barang bukti, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam,
satu magazane dan satu kotak senjata hitam.

"Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya," kata Jamaluddin Farti.

Selanjutnya, kata dia, para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20
tahun," ujarnya. (maj/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan