FAJAR.CO.ID, Polisi telah menetapkan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng, Muhammad Tawing, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Irwan Adiatmaja di Jalan Kerung-kerung, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 21 Agustus lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi, Rabu.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan usai korban mengalami kecelakaan.
Dari informasi awal, korban(Irwan Adiatmaja) diduga mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar pada pukul 18.00 WITA, Jumat (21/8). Namun belakangan, dari pengembangan serta bukti rekaman video CCTV, korban ternyata ditabrak mobil.
"Awalnya laporan keluarga diduga kecelakaan sendiri (laka tunggal), tapi setelah dikembangkan dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV kita ambil ternyata ditabrak," katanya.
Dalam proses penyelidikan, mobil yang dikendarai pelaku saat itu ternyata melintas di tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV itulah selanjutnya dia dipanggil untuk diminta keterangan. Secara kooperatif bersangkutan datang dan mengakui, selanjutnya ditetapkan tersangka.
Di konfirmasi terpisah Sekretaris DPW PAN Sulsel Andi Jamaluddin Jafar membenarkan musibah tersebut. Namun demikian, pihaknya belum memberi sanksi kepada yang bersangkutan dan diketahui juga menjabat Ketua Pertina Kota Makassar