Terungkap Dirut Taspen ANS Kosasi Daftarkan Harta Orang Tua Rina Lauwy dalam LHKPN, Kuasa Hukum Sebut Palsukan Tanda Tangan

  • Bagikan
Rina Lauwy dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simandjuntak. (Youtube Deddy Corbuzier)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Konflik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih dengan istrinya Rina Lauwy menjadi sorotan publik belakangan ini.

Rina blak-blakan bicara masalahnya saat diundang menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier. Rina didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Rina membeberkan satu kejanggalan yang dia temukan saat masa gugatan perceraian yang dijalaninya. Rina menuturkan tidak pernah menandatangani surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam proses itu masih dengan kuasa hukum yang lama waktu itu kan untuk ASN harus melaporkan hak LHKPN tiap tahun. Saya tahu karena menandatangani satu surat dari KPK," katanya dikutip Kamis (31/8/2023).

Rina kaget saat mengetahui surat yang seharusnya ditandatanganinya sudah dipublikasi. Sedangkan, dia merasa belum membubuhkan tanda tangan ke dokumen yang setiap tahun didapatnya.

"Saat itu kok (surat) sudah dipublis? Sedangkan, saya belum tanda tangan," sambungnya.

Rina menyebut dari situ mulailah muncul konflik dengan sang suami. Dia pun mulai mengecek laporan tersebut dan menemukan pelanggaran berupa harta orang tuanya tercatut dalam surat tersebur.

Sedangkan, nama aset tersebut menggunakan nama orang tua Rina, bukannya nama ANS Kosasih. Tentunya hal itu tidak bisa dilaporkan oleh suaminya.

"Itu awal mula kok begini saya tidak mau langgar peraturan. Pas saya cek laporannya memang ada pelanggaran karena ada aset orang tua saya di sana," jelasnya.

Melihat kejanggalan tersebut, Rina berniat untuk menyurati KPK, namun sayangnya dia tidak mengetahui dengan jelas tata cara untuk mengadukan keluhan ke KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version