FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nasib terdakwa mantan kepala gudang Bulog Pinrang Muh Idris atas kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di gudang Lampa Bulog Pinrang telah diputuskan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar menjatuhkan putusan pidana penjara 8 tahun terhadap, Sulsel, Kamis (31/8/2023).
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan,
selain Muh Idris, vonis 8 tahun penjara juga dijatuhkan kepada mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado dan Irpan selaku rekanan Bulog Pinrang.
Dikatakan Soetarmi, bukan hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti.
"Untuk terdakwa Irpan dituntut mwmbayar uang pengannti Rp 2.000.624.450 subsider 4 tahun penjara, terdakwa Muh.Idris Rp2.442.050.000 subsider 4 tahun penjara dan Radityo Putra Sikado Rp558.439.000 subsider 2 tahun penjara," ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Jumat (1/9/2023) malam.
Tambahnya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider 9 pasal Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Majelis Hakim telah sependapat dengan JPU bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tindak pidana korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara," terangnya.
Sebelumya, Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp5,4 miliar. (Muhsin/Fajar)