Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Segini Nilai Denda dan Lokasi Razia

  • Bagikan
Hari ini polisi sebut hanya tindak pengendera motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukannya.(Foto Dok Andrew)

FAJAR.CO.ID -- Razia emisi kendaraan dilakukan di sejumlah titik di DKI Jakarta. Denda tilang akan diberikan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Pihak kepolisian mengungkap kendaraan yang bakal kena tilang uji emisi berdasarkan hasil uji. Pengendara motor dan mobil yang kena denda tilang hanya yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukan uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dasar pihaknya penindakan pengendara adalah hasil uji emisinya.

"Dasarnya Polri menilang itu kan hasil uji. Layak atau tidaknya beroperasi berdasarkan hasil uji emisi," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 1 September 2023.

AKBP Doni mengungkapkan cukup banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Menurutnya, kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji berarti dianggap tidak layak jalan. Nah, kelayakan jalan itu berdasarkan hasil uji. "Hasil uji itulah yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucapnya.

Kendaraan yang belum pernah diuji kemudian melakukan uji emisi dan hasilnya memenuhi standar, maka pengendara tidak perlu ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," ujarnya.

Sebelumnya, tilang akan diberlakukan kepada pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang yang diterapkan pada razia uji emisi sama seperti tilang pada biasanya.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," katanya kepada awak media, Kamis 31 Agustus 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan