FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Main-main dengan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial UP (63) bersama putri kandungnya IN (25) di Kabupaten Pinrang terpaksa diringkus Polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, keduanya mengedarkan sabu-sabu seberat kurang lebih dua kilogram.
Barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Timur dna menyeberang ke Sulawesi lewat jalur laut.
"Terduga pelaku dua orang, TKP di Jalan Pelita Barat. Pelaku perempuan putri dari pelaku laki-laki," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, Jumat (1/9/2023) siang.
Diceritakan Ardiansyah, hal tersebut berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap salah seorang wanita yang merupakan pengedar sabu di rumahnya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Saat diamankan, menunjukkan barang haramnya berupa satu kilogram sabu-sabu yang berbentuk kristal dan disembunyikan di dalam sebuah lemari di rumahnya.
Dari hasil pendalaman Polisi, pelaku ternyata tidak sendirian, ada pengedar narkoba lainnya yang lokasinya tak jauh dari penangkapan pertama.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti dua bungkus pelastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.942 gram atau kurang lebih 2 kilogram," Ardiansyah menuturkan.
Penangkapan kedua yang dilakukan Polisi itu kabarnya berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang.
Petugas lalu melakukan undercover buy kemudian memesan barang haram tersebut.
Saat melakukan transaksi, pelaku langsung diringkus polisi hingga akhirnya dua kilogram sabu berhasil disita.
Selain mengamankan dua pengedar sabu, ayah dan anak beserta barang bukti dua kilogram sabu.
Tambah Ardiansyah, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial MS yang berperan sebagai bandar sabu.
Pelaku tersebut diketahui berdomisili di Kalimantan Utara dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Penunjukan yang disampaikan kedua pelaku, DPO membeli sabu dari jaringan Malaysia," terang Ardiansyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal di atas enam tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1," kuncinya. (Muhsin/Fajar)