FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan politik antara Partai Nasdem dan Partai Demokrat kian memanas setelah gagal menyandingkan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Partai berlambang mercy tersebut terlihat murka setelah Partai Nasdem tiba-tiba mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) untuk Anies.
Keputusan secara sepihak ini tentu membuat Partai Demokrat merasa kecewa. Partai Demokrat langsung mencopot semua baliho bergambar Anies dan AHY.
Seandainya Nasdem dan PKB berkoalisi pada pemilu mendatang, kedua partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Artinya, cukup dengan dukungan Nasdem dan PKB, Anies dan Muhaimin bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi presidential threshold atau ambang batas parlemen.
Presidential threshold mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Saat ini, total ada 575 kursi di DPR RI. Maka, 20 persen dari angka tersebut yakni 115 kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2019, perolehan suara Partai Nasdem dan PKB yaitu:
Nasdem
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
Dikonversi: 59 kursi DPR RI
PKB
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
Dikonversi: 58 kursi DPR RI
Jika dijumlah, perolehan suara Nasdem (9,05 persen) dan PKB (9,69 persen) “hanya” menghasilkan 18,74 persen. Angka tersebut masih di bawah syarat presidential threshold 25 persen suara sah pemilu legislatif.