FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Dinamika politik Indonesia semakin memanas. Terbaru, kabar PKB gabung Koalisi Perubahan mengusung capres dan cawapres Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar mengundang atensi masyarakat.
Kabar yang cukup tiba-tiba itu, Partai Demokrat pun memilih mencabut dukungan ke Anies Baswedan dan memilih keluar dari koalisi.
Menilik kebelakang, bergabungnya PKB ke kubu NasDem untuk mendukung Anies disinyalir akibat konflik antar PKB dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Akibatnya, PKB memilih Anies dan mengusung pasangan untuknya. Lantas tidak hanya Demokrat yang kecewa dengan keputusan tersebut, PKS turut goyah dan disebut-sebut dalam pertimbangan meninggalkan Anies.
Jika Demokrat dan PKS meninggalkan koalisi Anies, lantas apakah dengan dua partai yang tersisa NasDem dan PKB bisakah mengusung capres dan cawapres?
Untuk itu perlu diperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Jumlah kursi dari hasil pemilu 2019 adalah sebanyak 575. Sehingga, untuk mengusung paslon Presiden dan wakilnya, parpol atau gabungan parpol harus berjumlah 115 kursi.