FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Quraish Shihab tentang kewajiban muslimah menggunakan hijab mengundang kontroversi.
Cendekiawan ilmu Al Qur'an dan mantan Menteri Agama Indonesia ini menjelaskan, mengenakan hijab atau jilbab tingkat wajibnya berbeda dengan kewajiban melaksanakan salat 5 waktu.
"Mereka yang mengenakan hijab apapun namanya tingkat wajibnya itu tidak sama dengan tingkat wajibnya salat," kata Quraish Shihab dikutip dari akun Instagram @s4lw4.k4nn, Sabtu (2/8/2023).
Pernyataan Quraish Shihab tersebut kemudian direspon oleh Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Saya tidak membaca buku tidak melihat di tv tapi saya menengok langsung beliau jadi duta besar 1999 saya masih kuliah menengok langsung istrinya tidak pakai jilbab anak-anaknya tidak pakai jilbab," kata UAS.
UAS berpendapat Quraish Shihab menafsirkan ayat tentang kewajiban mengenakan hijab sesuai kehendaknya sendiri.
UAS menyebut pernyataan ayah Najwa Shihab itu telah keluar dari jumhur ulama.
Perlu diketahui jumhur ulama dalam KBBI memiliki pengertian golongan terbanyak, termasuk ulama dan sebagainya.
"Dia (Quraish Shihab) menafsirkan ayat itu sesuai kehendak dia saja kalau begitu sesatlah dia pak ustaz? Dalam kasus ini dia keluar dari jumhur mayoritas ulama" jelas UAS.
Puluhan mazhab dan ijma bersepakat tentang hukum wajib hijab.
"Lebih 60 mazhab, ijma sepakat hijab itu wajib penutup aurat sedangkan jilbab itu adalah kain panjang yang menutup dari kapala sampai ujung," pungkasnya.
Adapun kata hijab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang atau penutup. Secara umum dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan untuk menutup sesuatu seperti aurat.