FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reyna Usman, Senin (4/9/2023).
Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.
Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia telah memenuhi panggilan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti apa yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap calon anggota DPR RI dapil Gorontalo itu. Namun, tim penyidik KPK sebelumnya telah telah menggeledah rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa (30/8/2023).
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.