FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dimana hakim
Majelis Hakim yang diketuai Herianto, S.H., M.H. dan hakim anggota satu Timotius Djemey mengatakan permohonan pemohon PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dapat diterima.
Sedangkan hakim anggota dua, Farid Hidayat Sopamena dan kuasa hukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) tbk, Chadra Manik memberikan komentar dan penilaian berbeda.
Hal tersebut dipersoalkan .
Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya. Permohonan yang dilakukan pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisi termohon yakni di Jakarta. Pihak termohon juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan. Sehingga gugatan harusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.
Menyikapi hal tersebut, Syamsuddin SH MH MM selaku Kuasa Hukum Pemohon PKPU terhadap PT PP yakni CV. SURYA MAS mengatakan, permohonan tersebut sah dilakukan di PN Niaga Makassar. Sebab, dalam perjanjian kerja antara PT. PP (PERSERO) dengan CV. SURYA MAS telah bersepakat jika terdapat sengketa diantara pihak maka akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) MAKASSAR.
Sehingga, kata Syamsuddin, sah jika Majelis Hakim memutuskan domisili Hukum PN Makassar untuk mengadili permohonan PKPU PT PP sebagaimana Pasal 24 KUHPerdata dan Pasal 118 ayat (4) HIR serta Pasal 99 Rv.