Dimana semua memperbolehkan untuk memilih domisili dalam perjanjian serta pilihan domisili tidaklah dilarang dalam PKPU.
"Hal ini sesuai dengan azas legalitas hukum. Maka, hal tersebut dapat dibenarkan, selain itu patut diduga dalam putusan Sela Majelis Hakim seluruhnya bulat menerima tanpa ada perbedaan pendapat (dissenting opinión) sehingga seharusnya tidak perlu ada tanggapan mengenai domisili hukum," ujarnya.
Syamsuddin menegaskan, sungguh keliru pandangan mengenai yang berhak mengajukan permohonan PKPU untuk BUMN hanyalah kementerian BUMN.
Karena secara tegas, ujar Syamsuddin, dikatakan jika BUMN tersebut berbentuk Perseroan atau sahamnya terbagi kedalam publik dan milik negara maka dapat dilakukan permohonan kepailitan sebagaimana umumnya, Kementerian Keuangan (bukan kementerian BUMN) baru dapat memohonkan PKPU BUMN jika sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Negara sebagaimana Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan.
Sebab, tambah Syamsuddin, jika yang disampaikan kuasa hukum PT PP dan hakim anggota dua benar, maka sudah tentu tidak ada BUMN yang dimohonkan PKPU dan Kepailian.
Pada kenyataannya, ujar Syamsuddin, sudah ada lima BUMN yang telah dimohonkan PKPU hingga terjadi pailit diantaranya PT. ISTAKA KARYA, MERPATI AIRLINES, PT. INDUSTRI SANDANG NUSANTARA, PT. IGLAS, PT. KERTAS ACEH dan GARUDA INDONESIA.
"Yang terakhir dimana saya juga menjadi kreditur lain dalam permohonan PKPU adalah PT. AMARTA KARYA," ujarnya.
Mengenai perhitungan yang sederhana, jelas Syansuddin, UU PKPU dan Kepailitan tidak mengenal perhitungan sederhana yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus, malah hal tersebut menjadi tidak sederhana jika harus ada pihak yang memiliki keahlian khusus untuk menghitung nilai utang baru mengajukan permohonan PKPU.