Pernyataan Pengalihan Utang PT PP Disebut Menyesatkan

  • Bagikan

"Sederhana menurut UU PKPU dan Kepailitan adalah fakta adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki 2 atau lebih kreditur sebagaimana Pasal 2 ayat (1)," terangnya.

"Komentar kuasa hukum PT PP mengenai utang yang telah dialihkan sungguh menyesatkan masyarakat oleh karena tidak terdapat bukti yang diajukan dan diakui dalam fakta persidangan mengenai pengalihan utang selain bukti foto copy cesie adanya pengalihan utang, sedangkan masyarakat awam pun tahu foto copy tidak bernilai pembuktian dalam persidangan,, selain itu juga terdapat dugaan pelanggaran etik atas komentar terhadap putusan, jika keberatan dipersiahkan kasasi, tapi itupun setelah putus pailit" ujarnya.

Kata Syamsuddin, hal ini perlu disampaikan untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum mengenai PKPU dan Kepailian.

Satu hal yang pasti diminta bagi masyarakat yang memililki piutang terhadap PT PP (Persero) agar mendaftarkan diri kepada pengurus yang telah ditunjuk dan ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Hal ini juga menjawab keluhan masyarakat yang sempat viral dimana diduga masyarakat yang bekerja sama dengan BUMN malah tidak dibayar dan harta pun disita oleh Perbankan karena menjadi jaminan pengambilan kredit untuk kerjasama dengan BUMN Persero," paparnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan