Babak Baru Istri Polisi Tipu Istri Polisi di Gowa, Pelaku Kini Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Lili Dewi Jayanti (28) korban penipuan sesama ibu Bhayangkari di Gowa.

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sempat heboh, dugaan penipuan yang dialami ibu Bhayangkari Lili Dewi Jayanti (28), kini kasus tersebut telah memasuki babak baru. 

Kasus yang menimpa Lili Dewi, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menemui titik terang. 

Seperti diketahui, Lili melapor pada 29 Mei 2022 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mitha Nindi Wulandari yang juga merupakan istri Polisi. 

Tak tanggung-tanggung, Lili menyebut, pada perkara tersebut dirinya dirugikan hingga Rp. 700 Juta.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar saat dikonfirmasi mengatakan, Mitha Nindi Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.

"Mitha Nindi Wulandari, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti mannan," ujar Bachtiar, Selasa (5/9/2023) sore.

Dikatakan Bachtiar, perkara tersebut sebelumnya pernah dilakukan penghentian penyidikan.

Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel, namun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan.

Atas praperadilan itu, kata Bachtiar, melalui putusan tersebut, pihaknya diminta untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Maka polres Gowa wajib menjalankan putusan itu dan hari ini kami sudah melanjutkan penyidikan sehingga kami sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," lanjutnya.

"Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka," sambung dia.

Untuk pelimpahan berkasnya, dituturkan Bachtiar, dilakukan setelah seluruh berkas perkara tersangka rampung.

"Nanti kita limpahkan setelah rampung berkas perkaranya baru kita limpahkan ke kejaksaan," Bachtiar menuturkan.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, namun Bachtiar mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan," imbuhnya.

Tapi, jika tersangka koperatif selama proses yang dia jalani, maka tidak dilakukan penahanan. 

Bachtiar membeberkan, perkara yang menjerat Mitha Nindi Wulandari tersebut sesuai laporan Polisi adalah tipu gelap antara sesama ibu bhayangkari.

"Mereka melakukan bisnis, terus muncul salah satu pihak yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan ke polisi bahwa telah menjadi korban penipuan," kata Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri Polisi bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28), menjadi korban dugaan penipuan oleh rekannya sendiri yang juga merupakan istri Polisi.

Wanita yang tinggal di Kecamatan Pallangga itu mengatakan, sebelum komunikasi dirinya dan N putus, MN meminjam uangnya sebanyak Rp 700 juta untuk modal usaha. 

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi Bayangkhari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujar Lili saat ditemui fajar.co.id, Senin (5/6/2023) malam. 

Setelah satu bulan, lanjut dia. Uang yang diminta MN itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, dia meminta kembali untuk modal usaha.

"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Jadi berlanjut itu dia kasih saya terus keuntungan," lanjutnya.

Diceritakan Lili, pola MN meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian. 

Sampai pada akhirnya, pinjaman MN menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal kepada Lili.

Dikatakan Lili, setiap kali MN meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. 

"Setelah sampai Rp 700 juta itu dia ambil ke saya, tidak ada bisa kembali modal, pada saat perjanjiannya harusnya kembali modal besar dan sampai 5 bulan," ucapnya.

Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MN. Hal itu lantaran dia terus meminta agar MN mengembalikan pinjamannya.

"Nelfon keluarganya, dia bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya mau jadi rentenir, sedangkan anaknya sendiri yang menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.

Diakuinya, memang MN merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," tukasnya. 

Tambahnya, dia telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp 1 miliar.

Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab, sudah berjalan satu tahun sejak 2022 lalu. 

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi alhamdulillah di Pengadilan sudah dibuka kembali, dimenangkan," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan