Dengan terbatasnya akses data dan dokumen dalam Silon, lanjut Lolly, telah menyebabkan Bawaslu tidak dapat memastikan kelengkapan, kebenaran serta kegandaan pencalonan bacaleg dalam proses verifikasi administrasi.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menilai, tuntutan Bawaslu itu tidak beralasan. Dia justru mempertanyakan sikap Bawaslu yang melaporkan KPU ke DKPP. Idham mengatakan, saat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pencalonan disusun, Bawaslu juga hadir. Selama prosesnya, tidak ada keberatan dari Bawaslu tentang Silon. Nah, KPU menjalankan aturan itu, namun Bawaslu justru mengadukannya ke DKPP.
"Apabila peraturan di bawah Undang-undang itu diduga melanggar, maka bisa dilakukan judicial review. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujarnya.
Idham menilai, laporan Bawaslu tidak relevan. Dia menegaskan, tidak ada asas etik dan profesionalisme yang dilanggar KPU. "Jadi, saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," imbuhnya.
Dia juga mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Dengan catatan, Bawaslu mendapati temuan yang perlu diklarifikasi ke Silon. "Tapi, ternyata sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada temuan dari bawaslu," pungkasnya.
Selain mendengarkan laporan Bawaslu sebagai pengadu dan para anggota KPU RI sebagai teradu, kemarin DKPP juga meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu depan (13/9).(jpg/*)