Seleksi PPPK Tahun Ini Lebih Mudah, Tak Ada Lagi Tes SKD dan SKB

  • Bagikan
Ilustrasi TES CPNS (IVAN/LOMBOK POST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Calon peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 harus benar-benar jeli. Ada perbedaan calon pendaftar seleksi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk PPPK misalnya. Tak ada seleksi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon peserta seleksi PPPK usai lolos seleksi administrasi.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua tahapan dalam seleksi PPPK. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

"Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 4 September.

Merujuk pada PP 49/2018, kompetensi manajerial ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sementara, untuk kompetensi teknis lebih spesifik ada bidang teknis jabatan yang dilamar.

Sedangkan, untuk kompetensi sosial kultural berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku soal hubungan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh calon pemegang jabatan.

Untuk tes seleksi kompetensi PPPK, Nur Hasan menyampaikan, bakal dilaksanakan pada 5-29 November 2023. Tes dilaksanakan usai seleksi administrasi pada 17 September-9 Oktober 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan