FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, memberikan respons soal kasus Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mulai kembali dicolek KPK.
Kasus ini kembali mencuat belum lama setelah Partai NasDem menetapkan Cak Imin sebagai wakil Anies Baswedan untuk bertarung
Dibeberkan Gigin, PKB dan NasDem sebelumnya merupakan pendukung revisi UU KPK sehingga lembaga anti rasuah itu kehilangan independensinya.
"PKB dan Nasdem adalah pendukung revisi UU KPK sehingga lembaga anti rasuah ini kehilangan independensinya," ujar Gigin dalam cuitan Twitternya (6/9/2023).
Dengan dicoleknya kembali kasus Cak Imin saat menjadi Menteri Ketenagakerjaan pada 2012 lalu.
"Sekarang senjata makan tuan. Cak Imin harus berhadapan dengan KPK," imbuhnya.
Melihat rekam jejak digital NasDem dan PKB, keduanya mendukung dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
Bahkan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh berpendapat, bila memang bertujuan untuk perbaikan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu sudah seharusnya didukung.
"Memang Undang-Undang itu dirasakan bisa diperbaiki untuk kebaikan semuanya. Jadi, kenapa tidak (direvisi)," kata Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015) lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Saat itu Kemenaker masih bernama Kemenakertrans di mana Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi menterinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur masih mengusut guna memastikan sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB itu untuk mengetahui fakta di balik kasus tersebut.